I. PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara yang kaya akan keindahalan alamnya.
Indonesia mempunyai banyak tempat yang indah untuk berwisata, tidak hanya
diluar kota di dalam daerah pun memiliki tempat wisata yang sangat indah untuk
dikunjungi. Contohnya seperti Bali yang terkenal dengan keindahan pantainya, DI
Yogyakarta yang terkenal dengan keindahan budayanya,dll.
“Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud
dengan pariwisata adalah berbagai
macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.”
II.
PEMBAHASAN
Pariwisata
atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi
atau liburan,
dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak
sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi
oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Di Indonesia terdapat banyak daerah yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang
potensial untuk dikembangkan dalam kerangka kepariwisataan serta memiliki
kemampuan untuk menjadi salah satu destinasi pariwisata kelas dunia. Potensi
alam dan budaya, keberadaan
infrastruktur aksebilitas udara
dan laut yang memadai mampu menjadi pendukung pengembangan daerah sebagai destinasi wisata Indonesia.
Penyiapan Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi
dibidang pelayanan jasa kepariwisataan juga menjadi hal yang perlu dilakukan.
Kemampuan masyarakat dalam mengembangkan
kompetensi mereka dibidang kepariwisataan dipercaya akan mamapu
meningkatkan kualitas pelayanan serta pengalaman berwisata bagi Wisman maupun Winus.
Berdasarkan beragai kondisi tersebut, pengembangan pariwisata
di berbagai daerah, khusunya diwilayah timur Indonesia, perlu difokuskan pada pengembangan pariwisata berbasis Bahari
dengan dukungan budaya yang kaya. Fokus pembangunan kepariwisataan ini
perlu dibicarakan dan menjadi komitmen seluruh
stakeholders dalam pembangunan kepariwisataan di daerah.
Berikut ini sebagian data dari kunjungan wisatawan
Mancanegara, nusantara , dan nasional.
Dari gambar
grafik dan kedua tabel diatas dapat disimpulkan bahwa pariwisata sangat
digemari masyarakat, baik wisatawan mancanegara, nusantara, maupun nasional.
Dari bulan ke bulan, tahun- ke tahun banyak sekali masyarakat yang berpergian
untuk wisata. Hal ini semakin terlihat jelas dari gambar grafik dan tabel
diatas. Untuk gambar grafik diatas kita dapat melihat kunjungan para wisatawan
mancanegara yang datang ke indonesia pada tahun 2010 dan 2011. Disini jelas
terlihat perbedaan yang cukup meningkat pada tahun 2011. Setiap bulan grafik
ini selalu berubah dan mengalami peningkatan. Pada tahun 2011 jumlah wisatawan
mancanegara yang datang ke indonesia untuk berwisata meningkat 10% dari tahun
2010. Dan untuk WISNUS dan WISNAS juga mengalami peningkatan setiap tahunya.
Namun disini terdapat perbedaan antara keduanya. Di wisnus semakin banyak
wisatawan maka semakin sedikit total pengeluaran biayanya dan semakin sedkiti
wisatawan yang berwisata semakin banyak jumlah total biaya yang harus
dikeluarkan. Hal ini berbanding terbalik dengan Wisnas. Hal ini disebabkan
karena faktor lokasi, pengeluaran perjalanan, rata-rata lamanya tinggal di
tempat wisata itu, pengeluaran per orang untuk setiap per kunjungan ketempat
wisata yang mungkin setiap orang berbeda-beda, dll.
Kebijakan Pariwisata
Kebijakan merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainya. Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaati oleh para stakeholders. Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam pariwisata adalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, dan hubungan politik terutama politik luar negeri bagi daerah tujuan wisata yang mengandalkan wisatawan manca negara.
Umumnya kebijakan pariwisata dimasukkan ke dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan yang kebijakannya mencakup struktur dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan ekonomi yang harus dibuat sehubungan dengan pembangunan pariwisata adalah kebijakan mengenai ketenagakerjaan, penanaman modal dan keuangan, industri-industri penting untuk mendukung kegiatan pariwisata, dan perdagangan barang dan jasa.
Indikator Ekonomi Periwisata
Meskipun tidak terdapat hubungan langsung antara perubahan ekonomi nasional dengan pengembangan pariwisata , setidaknya perubahan ekonomi yang terjadi
mengkondisikan perubahan kegiatan usaha pariwisata. Beberapa kendala ekonomi
dapat mempengaruhi pengembangan yang diharapkan antara lain :
- Ketidakpastian pengendalian inflasi
- Pengangguran yang berkembang terus
- Proteksi yang mempengaruhi perdagangan valuta asing
- Devaluasi mata uang (atau revaluasi)
- Perubahan atas pajak / fiskal keberangkatan
Peran pemerintah dalam pariwisata
1 .
Peranan Pemerintah dalam Ekonomi Pariwisata
Peranan pemerintah dalam mengembangkan pariwisata dalam
garis besarnya adalah menyediakan infrastuktur (tidak hanya dalam bentuk
fisik), memperluas berbagai bentuk fasilitas, kegiatan koordinasi antara
aparatur pemerintah dengan pihak swasta, pengaturan dan promosi umum ke luar
negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir diseluruh daerah Indonesia terdapat
potensi pariwisata, maka yang perlu diperhatikan adalah sarana transportasi,
keadaan infrasruktur dan sarana-sarana pariwisata.
2. Pajak
dalam Pariwisata
Banyak pemerintah memanfaatkan pariwisata sebagai :
- Sumber
pendapatan
- Sumber biaya
bagi sektor lain.
Tetapi di
beberapa negara pariwisata masih tidak menonjol aktivitas kegiatan sehingga
peranan dalam perolehan pendapatan tidak terperhatikan. Sebaliknya dalam rangka
otonomi daerah , pariwisata banyak diandalkan sebagai unsur utama dalam PAD. Pajak dalam pariwisata bisa
dalam bentuk :
- Pajak atas
produk pariwisata biasa dalam bentuk
- Pajak dibebankan
kepada konsumen yang bertindak sebagai wisatawan
- Pajak
dibebankan kepada pemakai jasa pariwisata.
3. Pengeluaran Pemerintah
dalam Pariwisata
Dari satu sisi
pemerintah memperoleh pendapatan dari pariwisata, tetapi disisi lain pemerintah
banyak mengeluarkan untuk pariwisata. Tiga pengeluaran besar pemerintah bagi
pariwisata adalah :
- Investasi dan
pemeliharaan infrastruktur
- Fasilitas
pengembangan pariwisata
- Pemasaran pariwisata
Pengeluaran pemerintah dalam
pengembangan pariwisata :
a. Pengeluaran
langsung :
- Subsidi / bantuan
- Partisipasi pemerintah dalam
menyeimbangkan pembangunan
- Bunga Bank
- Bantuan bagi penelitian
- Bantuan bagi pendidikan dan pelatihan
b. Reduksi dari
reabilitas
- Reduksi pajak
- Bebas – pajak bagi barang / jasa
tertentu
c. Jaminan /
Garansi
- Jaminan atas pinjaman komesrsial
- Jaminan ijin atas pekerja asing
Pengeluaran bagi pemasaran pariwisata yang dikerjakan
pemerintah, antara lain untuk :
- Riset dan
kegiatan pemasaran (NTO)
- Public Relation
- Iklan dan promosi lainnya
- Komunikasi
dan distribusinya
- Pengembangan produk
4. Pengawasan Ekonomi Dalam Pariwisata
Pemerintah turut campur dalam sektor pariwisata untuk tujuan perlindungan terhadap konsumen dengan membuat peraturan (memperbaiki peraturan lama / melakukan deregulasi) menyangkut :
a. Peraturan perlindungan terhadap konsumen
b. Peraturan tentang keteraturan pemasaran
Peraturan tersebut diatas mengemukakan jaminan atas :
- Pemasok barang / jasa
- Kuantitas barang / jas serta uang yang diperdagangkan
- Harga yang diciptakan
- Kondisi barang / jasa yang diperdagangkan
- Pembayaran (perlindungan atas pembayaran dimuka)
- Lisensi usaha berfungsi sebagai perlindungan konsumen
- Klasifikasi fasilitas akomodasi
- Pengaturan harga atas pasokan produk
4. Pengawasan Ekonomi Dalam Pariwisata
Pemerintah turut campur dalam sektor pariwisata untuk tujuan perlindungan terhadap konsumen dengan membuat peraturan (memperbaiki peraturan lama / melakukan deregulasi) menyangkut :
a. Peraturan perlindungan terhadap konsumen
b. Peraturan tentang keteraturan pemasaran
Peraturan tersebut diatas mengemukakan jaminan atas :
- Pemasok barang / jasa
- Kuantitas barang / jas serta uang yang diperdagangkan
- Harga yang diciptakan
- Kondisi barang / jasa yang diperdagangkan
- Pembayaran (perlindungan atas pembayaran dimuka)
- Lisensi usaha berfungsi sebagai perlindungan konsumen
- Klasifikasi fasilitas akomodasi
- Pengaturan harga atas pasokan produk
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar