CONTOH KASUS SUAP IMPOR
DAGING
Solopos.com. JAKARTA- Ahmad Fathanah terdakwa kasus
suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara. Fathanah juga
diwajibkan membayar denda Rp. 1 milyar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah
tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana
korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013) membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa
kasus suap impor daging sapi di Kemeterian Pertanian, Ahmad Fathanah. Sebelumnya
jaksa penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5
tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang Rp. 1,3 milyar dari PT.
Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengatur kuota
impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp. 5.000
per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp. 40 milyar.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti
telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya
untuk menutupi tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin
oleh Nawawi Pomalango sebagai Ketua Majelis Hakim. Kuasa Hukum Fathanah yakni Ahmad
Rozi menegaskan jika klienya siap mengahadapi persidangan hari ini. “Dia sehat
dan siap,” katanya. Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai
fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.
Dalam kasus suap
mimpor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap
pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi,
Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Maria Elizabeth Liman. Juard Effendi,
Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Sedangkan terhadap
Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau b Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu
tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana pencucian uang.
Sumber : http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548
ANALISIS :
ANALISIS :
Daging
sapi adalah makanan lezat yang digemari oleh semua kalangan masyarakat baik di
dalam negeri maupun di luar negeri. Indonesia merupakan negara yang selalu
membutuhkan daging sapi karena permintaan masyarakat terhadap daging sapi selalu
meningkat. Oleh karena itu, Indonesia selalu menerima import daging sapi dari
negara luar agar permintaan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi. Namun
tanpa disadari daging sapi dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk melakukan
tindak kriminalitas seperti yang dilakukan oleh AF. AF dikenal sebagai sosok
yang pendiam, sopan santun dan juga ramah terhadap semua orang. AF juga merupakan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. AF diketahui dekat dengan tokoh-tokoh
Partai Keadilan Sejahtera. AF melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan
penambahan kuota impor daging sapi PT. Indoguna Utama. AF biasa dikenal sebagai
OA ditangkap KPK pada tanggal 29 Januari 2013. Perbuatan yang dilakukan oleh AF
ini dinilai tidak sejalan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari KKN.
Perekonomian
Indonesia yang selalu meningkat dapat membuat seseorang melakukan kejahatan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia yang tidak pernah
ada batasnya disertai sifat manusia yang tidak pernah merasa puas dan bersyukur
itulah yang membuat seseorang termotivasi untuk melakukan tindak kriminalitas.
AF bisa dikatakan sebagai orang yang berkecukupan dan memiliki penghasilan
lebih, tetapi karena dia tidak pernah merasa puas dan bersyukur dengan
penghasilan yang dia dapat selama ini akhirnya dia melakukan tindak korupsi dan
tindak pidana pencucian uang. Gaya hidupnya yang tidak pernah lepas dari kaum
hawa dan selalu memberikan hadiah-hadiah mewah berupa mobil atau uang tunai
ratusan juta rupiah untuk para wanita yang menjadi teman dekatnya merupakan
kebiasaan AF selama ini. AF memiliki seorang istri dan satu orang anak yang
baru saja dilahirkan. AF pun selalu membiasakan istrinya dengan gaya hidup yang
mewah serta selalu memenuhi keinginan istrinya yang diminta. Hal tersebut yang memotivasi
AF untuk melakukan tindak korupsi impor daging dan melanggar etika.
Selain
kebutuhan individu, agama yang biasa dijadikan sebagai pedoman hidup pun tidak
ditanamkan di dalam diri AF. Kurangnya rasa bersyukur, tidak kuat iman yang dimiliki dan kurang
mendekatkan diri kepada Allah SWT yang membuat AF melakukan dosa besar
tersebut. Jika AF memiliki prinsip dan memiliki iman yang kuat tidak akan
mungkin dia mudah tergoda oleh rayuan setan. AF tidak memiliki pedoman yang
dijadikan pegangan hidup yang membuat AF tidak takut akan dosa yang
dilakukanya.
Dalam
kasus suap impor daging sapi itu, AF tidak melakukan sendiri tetapi ada lima
orang tersangka lainnya yang melakukan suap pengurusan kuota impor daging sapi.
Yakni AAE, JE, LHI, AF, dan MEL. Dapat dilihat bahwa perilaku dari komunitas
bisa mempengaruhi pelanggaran etika. Faktor dorongan dari banyak pihak membuat
AF tidak merasa ragu untuk melakukan
suap dan pencucian uang tersebut. Perilaku komunitas yang kurang baik dapat
menimbulkan dampak negatif dan merugikan
diri sendiri maupun banyak pihak. Karena adanya kesempatan atau peluang
disertai dengan dorongan dari orang-orang sekelilingnya membuat AF melakukan
pelanggaran etika tersebut.
Kasus
AF telah dipublikasikan diseluruh media elektronik dan kini AF sudah dikenal masyarakat sebagai koruptor. Dampak
dari kasus ini membuat banyak masyarakat menghina, mengucilkan, dan menilai AF
sebelah mata. Tidak hanya AF, tetapi keluarga yang tidak ikut bersalahpun ikut
dikucilkan oleh sebagian masyarakat. Hal ini yang membuat sang istri merasa
malu dan kecewa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh suaminya.
AF terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. AF juga telah
bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. AF merupakan terdakwa kasus
gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. AF dijatuhi hukuman
penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut AF dengan hukuman 17,5
tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang Rp. 1,3 milyar dari PT.
Serbaguna untuk diberikan kepada LHI untuk mengatur kuota impor daging
sapi sebanyak 8000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp. 5000 per kilogram,
sehingga total komisi adalah Rp. 40 Milyar. Majelis hakim juga menilai ada
beberapa hal yang meringankan hukuman AF, AF dinilai sopan dalam persidangan
dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Sehingga AF divonis hukuman penjara 14
tahun. AF telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang
(TPPU), AF dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 UU 8/2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.