Senin, 17 November 2014

KOLUSI DIJADIKAN SOLUSI BAGI SEMBILAN KAP!

KASUS AKUNTAN PUBLIK
Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas  bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai  penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan  bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

ANALISIS :
Seorang akuntan yang profesional diharapkan dapat berpegang teguh pada tugas umum profesional dan berpegang teguh pada standar spesifik yang ditetapkan oleh badan profesional. Kadangkala penyimpangan dari norma yang diharapkan ini semua bisa mengakibatkan berkurangnya kredibilitas atau kepercayaan di dalam profesi tersebut secara keseluruhan. Sebagai contohnya, kasus diatas merupakan contoh penyimpangan profesi sebagai seorang akuntan.  Terdapat pelanggaran Tanggung jawab profesi terhadap kasus tersebut, sungguh sangat disayangkan suatu Kantor Akuntan Publik yang harusnya memiliki Etika Profesi Tanggung jawab yang baik malah justru menyalahi aturan, sebuah kantor akuntan publik harusnya mengetahui Etika Profesinya, bukan malah berperilaku menyalahi aturan dengan melakukan kolusi yang membuat kepercayaan publik berkurang. Tersangka dibalik penyimpangan ini adalah Sembilan dari sepuluh KAP, dan kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. Sembilan KAP ini melakukan kolusi terhadap pihak bank untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu pada tahun 1995-1997. BPKP telah memeriksa Sembilan KAP yang melakukan audit terhadap 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas  bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Seorang Akuntan Publik seharusnya dapat menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, salah satunya adalah jasa assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.  Tetapi pada kasus ini Sembilan KAP tidak dapat memberikan jasa profesionalnya kepada masyarakat dengan baik dan telah melanggar tanggung jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan menerbitkan laporan palsu dan adanya kolusi antara pihak KAP dengan bank yang bersangkutan, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. Dimana seharusnya Sembilan KAP melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya dan sebagai pemberi jasa profesional yang memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga  pemegang saham.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Tetapi yang dilakukan oleh Sembilan KAP tidak sesuai dengan profesinya sebagai akuntan publik. Seharusnya seorang akuntan publik dapat menguntungkan masyarakat tetapi sikap yang dilakukan Sembilan KAP ini merugikan masyakarat yaitu dengan merekayasa laporan keuangan bank lalu menerbitkan laporan palsu tersebut kepada masyarakat dan melanggar standar audit yang dapat menyesatkan masyarakat. Sembilan KAP melakukan kolusi dengan bank yang bersangkutan untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu dan informasi palsu ke masyarakat tentang laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bank mengalami kebangkrutan. Hal seperti ini tentunya KAP tidak dapat bertanggung jawab sebagai akuntan publik dan telah menyalahgunakan profesinya untuk melakukan kejahatan yang dapat merugikan masyakarat.

Dibawah ini adalah Laporan audit yang dibuat Sembilan KAP terhadap pihak bank yang tidak sesuai :
1. Paragraf Pengantar
Sembilan KAP telah mengaudit laporan keuangan dari 36 bank yang bermasalah. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas  bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. BPKP mengungkapkan bahwa KAP tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Kesembilan KAP tersebut telah menyalahi etika profesi yaitu adanya kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu . Hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi  ada berbagai  penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
2. Paragraf Lingkup
Paragraf ini berisi bahwa auditor telah mengaudit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan ikatan Akuntan Indonesia. Tetapi Sembilan KAP telah melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan standar audit yaitu melakukan penyimpangan dengan merekayasa laporan keuangan dan memberikan laporan palsu yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya mereka memberi laporan  bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Hal itu tidak sesuai dengan kenyataanya dan Sembilan KAP telah melanggar kode etik profesi akuntan.
3. Paragraf Pendapat
Dalam kasus ini, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Sembilan KAP menyatakan tidak wajar. Karena hal ini dapat dilihat adanya kolusi antara Sembilan KAP tersebut dengan pihak bank untuk memoles laporanya dan memberikan laporan palsu kepada masyarakat. Bukan hanya penulisan dalam laporan keuangan yang tidak sengaja, tetapi ada penyimpangan yang ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Salah satu tipe auditor yang tidak sesuai dengan sikap Sembilan KAP ini adalah auditor independen. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Tetapi Sembilan KAP ini tidak dapat menjual jasanya secara profesional kepada masyarakat dan melanggar tanggung jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan melakukan kolusi kepada klienya dan menerbitkan laporan keuangan palsu serta memberikan informasi palsu kepada masyarakat tentang laporan keuangan bank tersebut yang akan menyesatkan dan merugikan masyarakat, misalnya memberikan laporan sehat kepada masyarakat mengenai bank yang sebenarnya bermasalah dan telah dibekukan usahanya oleh pemerintah.

Adapun prinsip-prinsip etika profesi sebagai akuntan publik yang dilanggar oleh Sembilan KAP :
1. Tanggung Jawab profesi
Sebagai seorang yang profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Tetapi pada kasus ini sembilan KAP telah melanggar tanggung jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan menerbitkan laporan keuangan bank palsu yang tidak sesuai dengan keadaan bank tersebut dan berusaha untuk menutupi kejahatan tersebut dari masyarakat dengan merekayasa akuntansi. Sembilan KAP tidak menyadari bahwa sikapnya itu akan merugikan masyarakat, oleh karena itu akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. Seharusnya seorang akuntan harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Hal ini jelas telah melanggar prinsip akuntansi dan tidak sesuai dengan standar audit yang telah di tetapkan oleh IAI.
2. Kepentingan publik
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
3. Prinsip Integritas
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
4. Prinsip Obyektifitas
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Minggu, 02 November 2014

BUTUH UANG, DAGING SAPI DIJADIKAN KORBAN!!

CONTOH KASUS SUAP IMPOR DAGING  


Solopos.com. JAKARTA- Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara. Fathanah juga diwajibkan membayar denda Rp. 1 milyar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013) membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kemeterian Pertanian, Ahmad Fathanah. Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang Rp. 1,3 milyar dari PT. Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp. 5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp. 40 milyar.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango sebagai Ketua Majelis Hakim. Kuasa Hukum Fathanah yakni Ahmad Rozi menegaskan jika klienya siap mengahadapi persidangan hari ini. “Dia sehat dan siap,” katanya. Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.

Dalam kasus suap mimpor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Maria Elizabeth Liman. Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Sumber :
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548


ANALISIS :
Masih teringat segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu harga daging sapi melonjak naik. Ternyata berselang kemudian, terbukti ada penyimpangan dalam impor sapi. Yang lebih menghebohkan lagi, tersangka di balik penyimpangan ini adalah salah seorang pimpinan parpol yang berasaskan Islam dan selalu menyuarakan untuk formalisasi Syari’ah sebagai undang-undang negara. Sontak ini menjadi pukulan telak bagi partai yang digembar-gemborkan sebagai partai bersih, sebersih baju kebesaran mereka yang berwarna putih. Namanya AF, seseorang yang terlibat dalam kasus ini yang menyeret ketua DPP PKS ke penjara. AF atau dikenal juga sebagai OAFL, lahir di Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia,15 Januari 1966; umur 48 tahun, adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret LHI sebagai tersangka. AF telah melanggar etika dalam berbisnis. Kebohongan dan manipulasi yang dilakukan AF bersama-sama dengan LHI selaku anggota DPR yang menjabat jabatan publik selaku presiden partai  untuk memenuhi permintaan pelaku impor daging tertentu dan pengusaha-pengusaha lainnya agar mendapat keuntungan, kebijakan izin dan proyek lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian adalah perbuatan korupsi yang dilarang Undang-undang karena dapat memberikan kerugian terhadap hak-hak ekonomi masyarakat. Selain itu, AF juga tidak memiliki etika dalam berbisnis antara lain :
1.                     Pengendalian Diri
AF tidak dapat mengendalikan dirinya untuk tidak menerima uang dari hasil kuota impor daging sapi tersebut. Perilaku AF bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) LHI tersebut telah memberikan keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam perbuatan tindak pidana korupsi, jaksa melihat bahwa AF telah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari ABE dan JE dari PT Serbaguna Utama untuk diberikan kepada LHI terkait jabatan LHI sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota impor daging sapi bagi PT Serbaguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee senilai Rp5.000/kg sehingga total komisi adalah Rp40 miliar. Meski AF berkilah bahwa dana tersebut diminta untuk kegiatan seminar dan kegiatan tambah-tambah kemanusiaan di Papua tetapi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa AF terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi.

2.                     Pengembangan tanggung jawab sosial
AF yang berperan sebagai pengurus permohonan kuota impor daging sapi tidak memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. AF menjual daging sapi dari PT. Serbaguna Utama dengan harga yang tinggi kepada negara tanpa memikirkan hak- hak masyarakat. AF memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Selama periode Januari 2011-Januari 2013, AF melakukan transaksi senilai Rp 38,709 miliar. Ia melakukan transaksi, antara lain mengirim uang ke sejumlah orang, membeli aset, seperti rumah dan mobil, kemudian membeli perhiasan. AF bekerja sama dengan anggota DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu LHI dengan memberikan dana untuk memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian agar permohonan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ribu ton bisa terealisasi. Jaksa menilai AF menerima uang sebesar Rp. 1,3 milyar dari Direktur Utama PT. Serbaguna yaitu MEL. Dana itu disebut merupakan bagian dari total komisi senilai Rp 40 miliar.

3.    Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
AF tidak dapat mempertahankan jati dirinya sebagai seorang bisnis man yang jujur. Semakin pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dimanfaatkan AF untuk melakukan tindak korupsi dengan meraup keuntungan yang tinggi dari hasil kuota impor daging sapi. AF memanipulasi harga impor daging sapi kepada negara demi meraih keuntungan yang berlipat ganda. AF menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Serbaguna MEL. Dana itu disebut merupakan bagian dari total komisi senilai Rp 40 miliar. AF tidak menyadari bahwa perlakuan yang dilakukanya itu dapat memberikan keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat.
4.                Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah. Tetapi AF tidak dapat melakukan hal tersebut, AF tidak dapat menciptakan persaingan yang sehat. Bisnis yang dijalankan AF tidak hanya kasus kuota impor daging saja, tetapi AF pernah melakukan bisnis pada tahun 2005 dengan LHI dan tergabung dalam PT. Atlas Jaringan Satu. LHI sebagai komisaris dan OAFL atau AF sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus penipuan oleh PT. Osama Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerjasama pembelian voucher senilai Rp. 5,4 Milyar dari total penjualan Rp. 7,1 Milyar. Hal itu terlihat bahwa AF telah banyak melakukan pelanggaran etika bisnis untuk setiap bisnis yang dijalaninya dan perilakunya dapat mematikan usaha PT. Atlas Jaringan Satu dengan melakukan penipuan tersebut sehingga pandangan masyarakat terhadap PT. Atlas Jaringan Satu menjadi jelek.

5.    Menerapkan konsep ”Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Tetapi yang dilakukan AF tidak sejalan, AF tidak mempertimbangkan keadaan dimasa yang akan datang. AF hanya memikirkan keadaan sekarang untuk memperoleh keuntungan yang besar. Uang telah membuat AF melupakan segalanya tanpa memikirkan kepentingan banyak pihak.

6.                Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
AF terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. AF juga telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. AF melakukan kongkalingkong bersama LHI dengan memberikan dana untuk memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian agar permohonan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ribu ton bisa terealisasi. AF menggunakan pengaruh LHI untuk mendapatkan komisi dalam proyek maupun dalam pencalonan pejabat publik. AF menerima transfer merupakan transaksi keuangan tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil keuangan dan tidak bisa dibuktikan sehingga patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu menerima uang terkait dengan ‘fee’ proyek atau pencalonan orang sebagai pejabat dengan menggunakan pengaruh saksi LHI sebagai ketua partai, sehingga perbuatan AF menerima transfer sudah memenuhi tindak pidana. Adapun tuntutan jaksa yang diberikan kepada AF antara lain :
·      Tuntutan Jaksa tersebut diajukan berdasarkan dakwaan kesatu perdana, yaitu sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan,” kata Rini, salah satu anggota jaksa penuntut umum.
·      Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga dari Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
7.    Mampu menyatakan yang benar itu benar
AF telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas kuota impor daging sapi tetapi AF berkilah  dan tidak mampu menyatakan yang benar bahwa dana tersebut diminta untuk kegiatan seminar dan kegiatan tambah-tambah kemanusiaan di Papua. Dalam perbuatan tindak pidana korupsi, jaksa melihat bahwa AF telah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari AAE dan JE dari PT Serbaguna Utama untuk diberikan kepada LHI terkait jabatan LHI sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee senilai Rp5.000/kg sehingga total komisi adalah Rp40 miliar. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa AF terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi. Perbuatan AF telah memenuhi rumusan unsur yang patut diduga tindak pidana korupsi yaitu pada Januari 2011-2013 terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, menukarkan sejumlah uang hingga mencapai Rp38,7 miliar yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
                       
Seringkali agama yang biasa dijadikan sebagai pedoman hidup pun tidak ditanamkan di dalam diri AF dan tidak di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Kurangnya rasa bersyukur,  tidak kuat iman yang dimiliki dan kurang mendekatkan diri kepada Allah SWT yang membuat AF melakukan dosa besar tersebut. Jika AF memiliki prinsip dan memiliki iman yang kuat tidak akan mungkin dia mudah tergoda oleh rayuan setan. AF tidak memiliki pedoman yang dijadikan pegangan hidup yang membuat AF tidak takut akan dosa yang dilakukanya. Tidak sejalan dengan perilakunya, AF adalah salah seorang pimpinan parpol yang berasaskan Islam dan selalu menyuarakan untuk formalisasi Syari’ah sebagai undang-undang negara. Sontak ini menjadi pukulan telak bagi partai yang digembar-gemborkan sebagai partai bersih, sebersih baju kebesaran mereka yang berwarna putih. Seharusnya AF bisa menjadi contoh yang baik untuk seluruh masyarakat islam di Indonesia. Kehebohan ini tidak selesai sampai disitu, masih ada lagi yang membuat orang lain tercengang ketika mengetahuinya. AF dipergoki oleh KPK di sebuah kamar hotel saat sedang bersama Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, namanya MH. Keterlibatan AF dalam kasus korupsi terdapat perempuan-perempuan cantik dibalik semua ini. Ada beberapa artis yang juga masih punya keterkaitan dengan AF yaitu Ayu Azhari dan Vitalia Sezha, ayu sudah diberi uang oleh Fathanah yang katanya sebagai uang kontrak nyanyi dan uang ini sudah dikembalikan. Dan masih banyak lagi perempuan-perempuan yang ada di balik kehidupan AF ini. Melihat hal ini, perempuan memang sangat memukau bagi AF. ‘Bertumpuk-tumpuk’ yang dimiliki seakan-akan tak berarti ketika tidak ada perempuan. Maka lalu tak heran ketika dia sangat memanjakan perempuan yang menarik baginya walaupun uang yang dimiliki ada kemungkinan bagian dari uang haram. Seharusnya AF bisa menahan diri dari godaan yang mengitarinya, sebab kalau dibiarkan bukan kebahagian yang akan didapat melainkan kesengsaraan
Ketertarikan seorang laki-laki pada perempuan memang merupakan kodrati, begitu juga sebaliknya. Bahkan tentang ketertarikan pada perempuan ini Allah sudah menegaskan melalui firman-Nya,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imron: 14)

Beberapa Sistem Filsafat Moral
1.      Hedonisme
Keuntungan yang didapat AF dari hasil kuota impor daging sapi semata-mata untuk kesenangan AF.  Dengan hasil uang haram itu AF bisa mendapatkan kesenangan lahir dan batin sesuai dengan keinginanya. Kesenangan lahir yang dia dapatkan yaitu dia dapat membeli barang-barang mewah yang dia ingini seperti mobil mewah, rumah mewah, dan perhiasan. Tetapi kesenangan batin yang dia dapat yaitu dia dengan bebas mendekati banyak wanita-wanita cantik  dengan memberikan hadiah berupa uang atau mobil untuk melampiaskan nafsunya. Salah satu wanita itu adalah MH, MH adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta yang di pergoki KPK di sebuah kamar hotel bersama AF. kebiasaan AF yang tidak pernah lepas dari kaum hawa membuat AF akhirnya berujung dengan kesengsaraan dan harus mendekam di penjara.
2.      Eudemonisme
AF mendapatkan kebahagiaan dari hasil yang tidak wajar. AF merasa bahagia apabila dia dapat memanjakan perempuan yang menarik baginya walaupun uang yang dimiliki ada kemungkinan bagian dari uang haram. Tetapi kebahagiaan yang di dapat AF dicapai dengan cara yang salah. AF tidak dapat  menjalankan tugasnya secara baik sebagai pengurus kuota impor daging sapi. AF terbukti melakukan penyimpangan dalam kasus impor sapi. Sehingga beberapa waktu lalu harga daging sapi melonjak naik. Kecurangan yang dilakukan AF ini memberikan keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat. seharusnya dia bisa menahan diri dari godaan yang mengitarinya, sebab kalau dibiarkan bukan kebahagian yang akan didapat melainkan kesengsaraan.