PENDAHULUAN
Usaha kecil dan Menengah
(UKM) mempunyai peran yang strategis
dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik
dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif
bersama pelaku ekonomi lainya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih
kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan
peranya dalam memberdayakan UKM disamping
mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara usaha
besar dan usaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengertian
UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha
yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
PERMASALAHAN DALAM USAHA KECIL
Pada umumnya masalah yang dihadapi oleh Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dipengaruhi oleh
1. Faktor Internal
1. Faktor Internal
Faktor ini meliputi :
a.
Kurangnya permodalan
b.
Sumber Daya Manusianya yang terbatas
c.
Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan
penetrasi pasar
2. Faktor Eksternal
Faktor ini meliputi :
a.
Iklim Usaha belum sepenuhnya kondusif
b.
Terbatasnya sarana dan prasarana
terbatas
c.
Implikasi Otonomi Daerah
d.
Implikasi perdagangan bebas
e.
Terbatasnya akses pasar
UPAYA UNTUK
PENGEMBANGAN UKM
Upaya pengembangan UKM pada hakekatnya
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan juga masyarakat.
Adapun upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk kedepanya :
1.
Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Pemerintah perlu menciptakan iklim yang kondusif dengan
mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perijinan usaha,dll
2.
Bantuan permodalan
Pemerintah perlu memperluas peningkatan permodalanya baik dari
sector jasa financial informal, skema penjaminan, leasing dan dana venture. Hal
ini dilakukan untuk tidak memberatkan UKM dan membantu peningkatan
permodalanya.
3.
Perlindungan Usaha
4.
Pengembangan Kemitraan
Pengembangan kemitraan ini perlu dilakukan agar saling membantu
antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar didalam negeri maupun diluar
negeri
5.
Mengembangkan kerjasama yang setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi antara pemerintah dan UKM
untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan
perkembangan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar