Jumat, 20 April 2012

USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)



PENDAHULUAN

Usaha kecil dan Menengah (UKM)  mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian  hasil-hasil pembangunan.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan peranya dalam memberdayakan UKM disamping  mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara usaha besar dan usaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. 

Pengertian UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

PERMASALAHAN DALAM USAHA KECIL

Pada umumnya masalah yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dipengaruhi oleh
1.     Faktor Internal
        Faktor ini meliputi :
a.   Kurangnya permodalan
b.   Sumber Daya Manusianya yang terbatas
c.   Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar


     2.  Faktor Eksternal
Faktor ini meliputi :
a.   Iklim Usaha belum sepenuhnya kondusif
b.   Terbatasnya sarana dan prasarana terbatas
c.   Implikasi Otonomi Daerah
d.   Implikasi perdagangan bebas
e.   Terbatasnya akses pasar

UPAYA UNTUK PENGEMBANGAN UKM

Upaya pengembangan UKM pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan juga masyarakat.
Adapun upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk kedepanya :
1.    Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Pemerintah perlu menciptakan iklim yang kondusif dengan mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha,dll
2.   Bantuan permodalan
Pemerintah perlu memperluas peningkatan permodalanya baik dari sector jasa financial informal, skema penjaminan, leasing dan dana venture. Hal ini dilakukan untuk tidak memberatkan UKM dan membantu peningkatan permodalanya.
3.   Perlindungan Usaha
4.   Pengembangan Kemitraan
Pengembangan kemitraan ini perlu dilakukan agar saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar didalam negeri maupun diluar negeri
5.   Mengembangkan kerjasama yang setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi antara pemerintah dan UKM untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.


DAFTAR PUSTAKA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar