CONTOH KASUS SUAP IMPOR
DAGING
Solopos.com. JAKARTA- Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap
impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara. Fathanah juga diwajibkan
membayar denda Rp. 1 milyar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah tidak terbukti
tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana korupsi Fathanah
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
hari ini, Senin (4/11/2013) membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus
suap impor daging sapi di Kemeterian Pertanian, Ahmad Fathanah. Sebelumnya
jaksa penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5
tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang Rp. 1,3 milyar dari PT.
Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengatur kuota
impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp. 5.000
per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp. 40 milyar.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah
menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk
menutupi tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh
Nawawi Pomalango sebagai Ketua Majelis Hakim. Kuasa Hukum Fathanah yakni Ahmad
Rozi menegaskan jika klienya siap mengahadapi persidangan hari ini. “Dia sehat
dan siap,” katanya. Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai
fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.
Dalam kasus suap mimpor daging itu, KPK telah menetapkan
lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.
Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan
Maria Elizabeth Liman. Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi
Effendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan
terhadap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau b Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548
ANALISIS :
Masih
teringat segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu harga daging sapi
melonjak naik. Ternyata berselang kemudian, terbukti ada penyimpangan dalam
impor sapi. Yang lebih menghebohkan lagi, tersangka di balik penyimpangan ini
adalah salah seorang pimpinan parpol yang berasaskan Islam dan selalu
menyuarakan untuk formalisasi Syari’ah sebagai undang-undang negara. Sontak ini
menjadi pukulan telak bagi partai yang digembar-gemborkan sebagai partai bersih,
sebersih baju kebesaran mereka yang berwarna putih. Namanya AF, seseorang yang
terlibat dalam kasus ini yang menyeret ketua DPP PKS ke penjara. AF atau
dikenal juga sebagai OAFL, lahir di Makasar,
Sulawesi Selatan, Indonesia,15 Januari 1966; umur 48 tahun,
adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor
daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret LHI sebagai tersangka. AF telah melanggar etika
dalam berbisnis. Kebohongan dan manipulasi yang dilakukan AF bersama-sama
dengan LHI selaku anggota DPR yang menjabat jabatan publik selaku presiden partai untuk memenuhi permintaan pelaku impor daging
tertentu dan pengusaha-pengusaha lainnya agar mendapat keuntungan, kebijakan
izin dan proyek lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian adalah perbuatan
korupsi yang dilarang Undang-undang karena dapat memberikan kerugian terhadap
hak-hak ekonomi masyarakat. Selain itu, AF juga tidak memiliki etika dalam
berbisnis antara lain :
1.
Pengendalian Diri
AF tidak dapat
mengendalikan dirinya untuk tidak menerima uang dari hasil kuota impor daging
sapi tersebut. Perilaku AF bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) LHI tersebut telah memberikan keuntungan kepada pengusaha
tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam perbuatan tindak
pidana korupsi, jaksa melihat bahwa AF telah terbukti menerima uang Rp1,3
miliar dari ABE dan JE dari PT Serbaguna Utama untuk diberikan kepada LHI terkait
jabatan LHI sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota
impor daging sapi bagi PT Serbaguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan commitment
fee senilai Rp5.000/kg sehingga total komisi adalah Rp40 miliar. Meski AF
berkilah bahwa dana tersebut diminta untuk kegiatan seminar dan kegiatan
tambah-tambah kemanusiaan di Papua tetapi dalam perkara tindak pidana pencucian
uang dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa AF terbukti telah menempatkan
sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi
tindak pidana korupsi.
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial
AF yang berperan
sebagai pengurus permohonan kuota impor daging sapi tidak memiliki tanggung
jawab dalam menjalankan tugasnya. AF menjual daging sapi dari PT. Serbaguna
Utama dengan harga yang tinggi kepada negara tanpa memikirkan hak- hak
masyarakat. AF memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat
ganda. Selama periode Januari 2011-Januari 2013, AF melakukan transaksi senilai
Rp 38,709 miliar. Ia melakukan transaksi, antara lain mengirim uang ke sejumlah
orang, membeli aset, seperti rumah dan mobil, kemudian membeli perhiasan. AF
bekerja sama dengan anggota DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
yaitu LHI dengan memberikan dana untuk memengaruhi pejabat di Kementerian
Pertanian agar permohonan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ribu ton bisa
terealisasi. Jaksa menilai AF menerima uang sebesar Rp. 1,3 milyar dari
Direktur Utama PT. Serbaguna yaitu MEL. Dana itu disebut merupakan bagian dari
total komisi senilai Rp 40 miliar.
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
AF tidak dapat mempertahankan jati dirinya sebagai seorang bisnis man yang
jujur. Semakin pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dimanfaatkan AF untuk
melakukan tindak korupsi dengan meraup keuntungan yang tinggi dari hasil kuota
impor daging sapi. AF memanipulasi harga impor daging sapi kepada negara demi
meraih keuntungan yang berlipat ganda. AF menerima uang Rp 1,3 miliar
dari Direktur Utama PT Serbaguna MEL. Dana itu disebut merupakan bagian dari
total komisi senilai Rp 40 miliar. AF tidak menyadari bahwa perlakuan yang dilakukanya itu dapat memberikan
keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat.
4.
Menciptakan
persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan
kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan
sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan
menengah kebawah. Tetapi AF tidak dapat melakukan hal tersebut, AF tidak dapat
menciptakan persaingan yang sehat. Bisnis yang dijalankan AF tidak hanya kasus
kuota impor daging saja, tetapi AF pernah melakukan bisnis pada tahun 2005
dengan LHI dan tergabung dalam PT. Atlas Jaringan Satu. LHI sebagai komisaris
dan OAFL atau AF sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus
penipuan oleh PT. Osama Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerjasama
pembelian voucher senilai Rp. 5,4 Milyar dari total penjualan Rp. 7,1 Milyar.
Hal itu terlihat bahwa AF telah banyak melakukan pelanggaran etika bisnis untuk
setiap bisnis yang dijalaninya dan perilakunya dapat mematikan usaha PT. Atlas
Jaringan Satu dengan melakukan penipuan tersebut sehingga pandangan masyarakat
terhadap PT. Atlas Jaringan Satu menjadi jelek.
5.
Menerapkan
konsep ”Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat
sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Tetapi
yang dilakukan AF tidak sejalan, AF tidak mempertimbangkan keadaan dimasa yang
akan datang. AF hanya memikirkan keadaan sekarang untuk memperoleh keuntungan
yang besar. Uang telah membuat AF melupakan segalanya tanpa memikirkan
kepentingan banyak pihak.
6.
Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
AF terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama. AF juga telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. AF
melakukan kongkalingkong bersama LHI dengan memberikan dana untuk memengaruhi
pejabat di Kementerian Pertanian agar permohonan kuota impor daging sapi
sebesar 8000 ribu ton bisa terealisasi. AF menggunakan pengaruh LHI untuk
mendapatkan komisi dalam proyek maupun dalam pencalonan pejabat publik. AF
menerima transfer merupakan transaksi keuangan tidak wajar dan tidak sesuai
dengan profil keuangan dan tidak bisa dibuktikan sehingga patut diduga berasal
dari tindak pidana korupsi yaitu menerima uang terkait dengan ‘fee’ proyek atau
pencalonan orang sebagai pejabat dengan menggunakan pengaruh saksi LHI sebagai
ketua partai, sehingga perbuatan AF menerima transfer sudah memenuhi tindak
pidana. Adapun tuntutan jaksa yang diberikan kepada AF antara lain :
·
Tuntutan Jaksa tersebut diajukan berdasarkan
dakwaan kesatu perdana, yaitu sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No
20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6
bulan kurungan,” kata Rini, salah satu anggota jaksa penuntut umum.
·
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua,
yaitu Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
dan dakwaan ketiga dari Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
7.
Mampu
menyatakan yang benar itu benar
AF telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas kuota impor daging sapi
tetapi AF berkilah dan tidak mampu
menyatakan yang benar bahwa dana tersebut diminta untuk kegiatan seminar dan
kegiatan tambah-tambah kemanusiaan di Papua. Dalam perbuatan tindak pidana
korupsi, jaksa melihat bahwa AF telah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari
AAE dan JE dari PT Serbaguna Utama untuk diberikan kepada LHI terkait jabatan
LHI sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota impor
daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee
senilai Rp5.000/kg sehingga total komisi adalah Rp40 miliar. Dalam perkara
tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa AF
terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut
sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi. Perbuatan AF telah memenuhi
rumusan unsur yang patut diduga tindak pidana korupsi yaitu pada Januari
2011-2013 terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, menukarkan
sejumlah uang hingga mencapai Rp38,7 miliar yang patut diduga sebagai tindak
pidana korupsi.
Seringkali
agama yang biasa dijadikan sebagai pedoman hidup pun tidak ditanamkan di dalam
diri AF dan tidak di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki
moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Kurangnya rasa
bersyukur, tidak kuat iman yang dimiliki
dan kurang mendekatkan diri kepada Allah SWT yang membuat AF melakukan dosa
besar tersebut. Jika AF memiliki prinsip dan memiliki iman yang kuat tidak akan
mungkin dia mudah tergoda oleh rayuan setan. AF tidak memiliki pedoman yang
dijadikan pegangan hidup yang membuat AF tidak takut akan dosa yang
dilakukanya. Tidak sejalan dengan perilakunya, AF adalah salah seorang pimpinan
parpol yang berasaskan Islam dan selalu menyuarakan untuk formalisasi Syari’ah
sebagai undang-undang negara. Sontak ini menjadi pukulan telak bagi partai yang
digembar-gemborkan sebagai partai bersih, sebersih baju kebesaran mereka yang
berwarna putih. Seharusnya AF bisa menjadi contoh yang baik untuk seluruh
masyarakat islam di Indonesia. Kehebohan ini tidak selesai sampai disitu, masih
ada lagi yang membuat orang lain tercengang ketika mengetahuinya. AF dipergoki
oleh KPK di sebuah kamar hotel saat sedang bersama Mahasiswi salah satu
perguruan tinggi swasta di Jakarta, namanya MH. Keterlibatan AF dalam kasus
korupsi terdapat perempuan-perempuan cantik dibalik semua ini. Ada beberapa
artis yang juga masih punya keterkaitan dengan AF yaitu Ayu Azhari dan Vitalia
Sezha, ayu sudah diberi uang oleh Fathanah yang katanya sebagai uang kontrak
nyanyi dan uang ini sudah dikembalikan. Dan masih banyak lagi
perempuan-perempuan yang ada di balik kehidupan AF ini. Melihat hal ini,
perempuan memang sangat memukau bagi AF. ‘Bertumpuk-tumpuk’ yang dimiliki
seakan-akan tak berarti ketika tidak ada perempuan. Maka lalu tak heran ketika
dia sangat memanjakan perempuan yang menarik baginya walaupun uang yang
dimiliki ada kemungkinan bagian dari uang haram. Seharusnya AF bisa menahan
diri dari godaan yang mengitarinya, sebab kalau dibiarkan bukan kebahagian yang
akan didapat melainkan kesengsaraan
Ketertarikan seorang laki-laki pada perempuan
memang merupakan kodrati, begitu juga sebaliknya. Bahkan tentang ketertarikan
pada perempuan ini Allah sudah menegaskan melalui firman-Nya,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ
مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imron: 14)
Beberapa Sistem Filsafat Moral
1.
Hedonisme
Keuntungan yang didapat AF dari hasil
kuota impor daging sapi semata-mata untuk kesenangan AF. Dengan hasil uang haram itu AF bisa
mendapatkan kesenangan lahir dan batin sesuai dengan keinginanya. Kesenangan
lahir yang dia dapatkan yaitu dia dapat membeli barang-barang mewah yang dia
ingini seperti mobil mewah, rumah mewah, dan perhiasan. Tetapi kesenangan batin
yang dia dapat yaitu dia dengan bebas mendekati banyak wanita-wanita
cantik dengan memberikan hadiah berupa
uang atau mobil untuk melampiaskan nafsunya. Salah satu wanita itu adalah MH,
MH adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta yang di pergoki KPK di
sebuah kamar hotel bersama AF. kebiasaan AF yang tidak pernah lepas dari kaum
hawa membuat AF akhirnya berujung dengan kesengsaraan dan harus mendekam di
penjara.
2. Eudemonisme
AF mendapatkan
kebahagiaan dari hasil yang tidak wajar. AF merasa bahagia apabila dia dapat
memanjakan perempuan yang menarik baginya walaupun uang yang dimiliki ada
kemungkinan bagian dari uang haram. Tetapi kebahagiaan yang di dapat AF dicapai
dengan cara yang salah. AF tidak dapat
menjalankan tugasnya secara baik sebagai pengurus kuota impor daging
sapi. AF terbukti melakukan penyimpangan dalam kasus impor sapi. Sehingga beberapa
waktu lalu harga daging sapi melonjak naik. Kecurangan yang dilakukan AF ini memberikan keuntungan kepada pengusaha
tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat. seharusnya dia bisa
menahan diri dari godaan yang mengitarinya, sebab kalau dibiarkan bukan
kebahagian yang akan didapat melainkan kesengsaraan.
ASSALAMU'ALAIKUM.WR.WB.
BalasHapusALHAMDULILLAH..!!
saya bersyukur kpd Allah SWT.
atas keberhasilan PENARIKAN UANG
GHAIB.setelah melalui proses panjang &
sangat sangat beresiko,dgn izin Allah
alhamdulillah uang ghaib akhirnya berhsil
kami keluarkan dgn jumlah yg luar biasa.
UANG GHAIB INI PENAWARAN TERBARU DARI KAMI.
setelah uang balik (UB) sudah terbukti keberhasilanya,
dan sehubungan banyaknya orang yang menginginkan hal ini
( UANG GHAIB ), kami sanggup memproses penarikan UANG GHAIB,
dengan catatan:
1.masalah utang piutang (JUMLAH BESAR)
2.tidak untuk memperkaya diri
3.sanggup menyiapkan satu ekor sapi jantan,(sebagai pengganti tumbal).
-PELET PUTIH/PENGASIHAN JARAK JAUH
-MENAKLUKKAN LAWAN JENIS
-PENGLARISAN/JIMAT GOIB BISNIS DLL
APAKAH ANDA TERMASUK KATEGORI DI BAWAH INI.???
4.BUTUH MODAL DALAM BUKA USAHA
5.SELALU KALAH DALAM BERMAIN TOGEL
6.DILILIT HUTANG
7.BARANG BERHARGA ANDA SUDAH HABIS
8.DILILIT HUTANG
--------------------------------------------------
bagi anda yang BENAR-BENAR SERIUS dalam hal ini.....
silahkan menghubungi AKY SUNDOKO di NO TPL 0823-9350-0556.
UNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI
TERIMAKASIH
WASSALAMUALAIKUM.WR.WB...???