Minggu, 02 November 2014

BUTUH UANG, DAGING SAPI DIJADIKAN KORBAN!!

CONTOH KASUS SUAP IMPOR DAGING  


Solopos.com. JAKARTA- Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara. Fathanah juga diwajibkan membayar denda Rp. 1 milyar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013) membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kemeterian Pertanian, Ahmad Fathanah. Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang Rp. 1,3 milyar dari PT. Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp. 5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp. 40 milyar.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango sebagai Ketua Majelis Hakim. Kuasa Hukum Fathanah yakni Ahmad Rozi menegaskan jika klienya siap mengahadapi persidangan hari ini. “Dia sehat dan siap,” katanya. Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.

Dalam kasus suap mimpor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Maria Elizabeth Liman. Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Sumber :
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548


ANALISIS :
Masih teringat segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu harga daging sapi melonjak naik. Ternyata berselang kemudian, terbukti ada penyimpangan dalam impor sapi. Yang lebih menghebohkan lagi, tersangka di balik penyimpangan ini adalah salah seorang pimpinan parpol yang berasaskan Islam dan selalu menyuarakan untuk formalisasi Syari’ah sebagai undang-undang negara. Sontak ini menjadi pukulan telak bagi partai yang digembar-gemborkan sebagai partai bersih, sebersih baju kebesaran mereka yang berwarna putih. Namanya AF, seseorang yang terlibat dalam kasus ini yang menyeret ketua DPP PKS ke penjara. AF atau dikenal juga sebagai OAFL, lahir di Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia,15 Januari 1966; umur 48 tahun, adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret LHI sebagai tersangka. AF telah melanggar etika dalam berbisnis. Kebohongan dan manipulasi yang dilakukan AF bersama-sama dengan LHI selaku anggota DPR yang menjabat jabatan publik selaku presiden partai  untuk memenuhi permintaan pelaku impor daging tertentu dan pengusaha-pengusaha lainnya agar mendapat keuntungan, kebijakan izin dan proyek lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian adalah perbuatan korupsi yang dilarang Undang-undang karena dapat memberikan kerugian terhadap hak-hak ekonomi masyarakat. Selain itu, AF juga tidak memiliki etika dalam berbisnis antara lain :
1.                     Pengendalian Diri
AF tidak dapat mengendalikan dirinya untuk tidak menerima uang dari hasil kuota impor daging sapi tersebut. Perilaku AF bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) LHI tersebut telah memberikan keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam perbuatan tindak pidana korupsi, jaksa melihat bahwa AF telah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari ABE dan JE dari PT Serbaguna Utama untuk diberikan kepada LHI terkait jabatan LHI sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota impor daging sapi bagi PT Serbaguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee senilai Rp5.000/kg sehingga total komisi adalah Rp40 miliar. Meski AF berkilah bahwa dana tersebut diminta untuk kegiatan seminar dan kegiatan tambah-tambah kemanusiaan di Papua tetapi dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa AF terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi.

2.                     Pengembangan tanggung jawab sosial
AF yang berperan sebagai pengurus permohonan kuota impor daging sapi tidak memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. AF menjual daging sapi dari PT. Serbaguna Utama dengan harga yang tinggi kepada negara tanpa memikirkan hak- hak masyarakat. AF memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Selama periode Januari 2011-Januari 2013, AF melakukan transaksi senilai Rp 38,709 miliar. Ia melakukan transaksi, antara lain mengirim uang ke sejumlah orang, membeli aset, seperti rumah dan mobil, kemudian membeli perhiasan. AF bekerja sama dengan anggota DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu LHI dengan memberikan dana untuk memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian agar permohonan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ribu ton bisa terealisasi. Jaksa menilai AF menerima uang sebesar Rp. 1,3 milyar dari Direktur Utama PT. Serbaguna yaitu MEL. Dana itu disebut merupakan bagian dari total komisi senilai Rp 40 miliar.

3.    Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
AF tidak dapat mempertahankan jati dirinya sebagai seorang bisnis man yang jujur. Semakin pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dimanfaatkan AF untuk melakukan tindak korupsi dengan meraup keuntungan yang tinggi dari hasil kuota impor daging sapi. AF memanipulasi harga impor daging sapi kepada negara demi meraih keuntungan yang berlipat ganda. AF menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Serbaguna MEL. Dana itu disebut merupakan bagian dari total komisi senilai Rp 40 miliar. AF tidak menyadari bahwa perlakuan yang dilakukanya itu dapat memberikan keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat.
4.                Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah. Tetapi AF tidak dapat melakukan hal tersebut, AF tidak dapat menciptakan persaingan yang sehat. Bisnis yang dijalankan AF tidak hanya kasus kuota impor daging saja, tetapi AF pernah melakukan bisnis pada tahun 2005 dengan LHI dan tergabung dalam PT. Atlas Jaringan Satu. LHI sebagai komisaris dan OAFL atau AF sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus penipuan oleh PT. Osama Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerjasama pembelian voucher senilai Rp. 5,4 Milyar dari total penjualan Rp. 7,1 Milyar. Hal itu terlihat bahwa AF telah banyak melakukan pelanggaran etika bisnis untuk setiap bisnis yang dijalaninya dan perilakunya dapat mematikan usaha PT. Atlas Jaringan Satu dengan melakukan penipuan tersebut sehingga pandangan masyarakat terhadap PT. Atlas Jaringan Satu menjadi jelek.

5.    Menerapkan konsep ”Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Tetapi yang dilakukan AF tidak sejalan, AF tidak mempertimbangkan keadaan dimasa yang akan datang. AF hanya memikirkan keadaan sekarang untuk memperoleh keuntungan yang besar. Uang telah membuat AF melupakan segalanya tanpa memikirkan kepentingan banyak pihak.

6.                Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
AF terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. AF juga telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. AF melakukan kongkalingkong bersama LHI dengan memberikan dana untuk memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian agar permohonan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ribu ton bisa terealisasi. AF menggunakan pengaruh LHI untuk mendapatkan komisi dalam proyek maupun dalam pencalonan pejabat publik. AF menerima transfer merupakan transaksi keuangan tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil keuangan dan tidak bisa dibuktikan sehingga patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu menerima uang terkait dengan ‘fee’ proyek atau pencalonan orang sebagai pejabat dengan menggunakan pengaruh saksi LHI sebagai ketua partai, sehingga perbuatan AF menerima transfer sudah memenuhi tindak pidana. Adapun tuntutan jaksa yang diberikan kepada AF antara lain :
·      Tuntutan Jaksa tersebut diajukan berdasarkan dakwaan kesatu perdana, yaitu sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan,” kata Rini, salah satu anggota jaksa penuntut umum.
·      Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga dari Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
7.    Mampu menyatakan yang benar itu benar
AF telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas kuota impor daging sapi tetapi AF berkilah  dan tidak mampu menyatakan yang benar bahwa dana tersebut diminta untuk kegiatan seminar dan kegiatan tambah-tambah kemanusiaan di Papua. Dalam perbuatan tindak pidana korupsi, jaksa melihat bahwa AF telah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari AAE dan JE dari PT Serbaguna Utama untuk diberikan kepada LHI terkait jabatan LHI sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan commitment fee senilai Rp5.000/kg sehingga total komisi adalah Rp40 miliar. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa AF terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi. Perbuatan AF telah memenuhi rumusan unsur yang patut diduga tindak pidana korupsi yaitu pada Januari 2011-2013 terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, menukarkan sejumlah uang hingga mencapai Rp38,7 miliar yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
                       
Seringkali agama yang biasa dijadikan sebagai pedoman hidup pun tidak ditanamkan di dalam diri AF dan tidak di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Kurangnya rasa bersyukur,  tidak kuat iman yang dimiliki dan kurang mendekatkan diri kepada Allah SWT yang membuat AF melakukan dosa besar tersebut. Jika AF memiliki prinsip dan memiliki iman yang kuat tidak akan mungkin dia mudah tergoda oleh rayuan setan. AF tidak memiliki pedoman yang dijadikan pegangan hidup yang membuat AF tidak takut akan dosa yang dilakukanya. Tidak sejalan dengan perilakunya, AF adalah salah seorang pimpinan parpol yang berasaskan Islam dan selalu menyuarakan untuk formalisasi Syari’ah sebagai undang-undang negara. Sontak ini menjadi pukulan telak bagi partai yang digembar-gemborkan sebagai partai bersih, sebersih baju kebesaran mereka yang berwarna putih. Seharusnya AF bisa menjadi contoh yang baik untuk seluruh masyarakat islam di Indonesia. Kehebohan ini tidak selesai sampai disitu, masih ada lagi yang membuat orang lain tercengang ketika mengetahuinya. AF dipergoki oleh KPK di sebuah kamar hotel saat sedang bersama Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, namanya MH. Keterlibatan AF dalam kasus korupsi terdapat perempuan-perempuan cantik dibalik semua ini. Ada beberapa artis yang juga masih punya keterkaitan dengan AF yaitu Ayu Azhari dan Vitalia Sezha, ayu sudah diberi uang oleh Fathanah yang katanya sebagai uang kontrak nyanyi dan uang ini sudah dikembalikan. Dan masih banyak lagi perempuan-perempuan yang ada di balik kehidupan AF ini. Melihat hal ini, perempuan memang sangat memukau bagi AF. ‘Bertumpuk-tumpuk’ yang dimiliki seakan-akan tak berarti ketika tidak ada perempuan. Maka lalu tak heran ketika dia sangat memanjakan perempuan yang menarik baginya walaupun uang yang dimiliki ada kemungkinan bagian dari uang haram. Seharusnya AF bisa menahan diri dari godaan yang mengitarinya, sebab kalau dibiarkan bukan kebahagian yang akan didapat melainkan kesengsaraan
Ketertarikan seorang laki-laki pada perempuan memang merupakan kodrati, begitu juga sebaliknya. Bahkan tentang ketertarikan pada perempuan ini Allah sudah menegaskan melalui firman-Nya,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imron: 14)

Beberapa Sistem Filsafat Moral
1.      Hedonisme
Keuntungan yang didapat AF dari hasil kuota impor daging sapi semata-mata untuk kesenangan AF.  Dengan hasil uang haram itu AF bisa mendapatkan kesenangan lahir dan batin sesuai dengan keinginanya. Kesenangan lahir yang dia dapatkan yaitu dia dapat membeli barang-barang mewah yang dia ingini seperti mobil mewah, rumah mewah, dan perhiasan. Tetapi kesenangan batin yang dia dapat yaitu dia dengan bebas mendekati banyak wanita-wanita cantik  dengan memberikan hadiah berupa uang atau mobil untuk melampiaskan nafsunya. Salah satu wanita itu adalah MH, MH adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta yang di pergoki KPK di sebuah kamar hotel bersama AF. kebiasaan AF yang tidak pernah lepas dari kaum hawa membuat AF akhirnya berujung dengan kesengsaraan dan harus mendekam di penjara.
2.      Eudemonisme
AF mendapatkan kebahagiaan dari hasil yang tidak wajar. AF merasa bahagia apabila dia dapat memanjakan perempuan yang menarik baginya walaupun uang yang dimiliki ada kemungkinan bagian dari uang haram. Tetapi kebahagiaan yang di dapat AF dicapai dengan cara yang salah. AF tidak dapat  menjalankan tugasnya secara baik sebagai pengurus kuota impor daging sapi. AF terbukti melakukan penyimpangan dalam kasus impor sapi. Sehingga beberapa waktu lalu harga daging sapi melonjak naik. Kecurangan yang dilakukan AF ini memberikan keuntungan kepada pengusaha tertentu dan merugikan hak-hak ekonomi masyarakat. seharusnya dia bisa menahan diri dari godaan yang mengitarinya, sebab kalau dibiarkan bukan kebahagian yang akan didapat melainkan kesengsaraan.
 




 

1 komentar:

  1. ASSALAMU'ALAIKUM.WR.WB.
    ALHAMDULILLAH..!!
    saya bersyukur kpd Allah SWT.
    atas keberhasilan PENARIKAN UANG
    GHAIB.setelah melalui proses panjang &
    sangat sangat beresiko,dgn izin Allah
    alhamdulillah uang ghaib akhirnya berhsil
    kami keluarkan dgn jumlah yg luar biasa.
    UANG GHAIB INI PENAWARAN TERBARU DARI KAMI.
    setelah uang balik (UB) sudah terbukti keberhasilanya,
    dan sehubungan banyaknya orang yang menginginkan hal ini
    ( UANG GHAIB ), kami sanggup memproses penarikan UANG GHAIB,
    dengan catatan:
    1.masalah utang piutang (JUMLAH BESAR)
    2.tidak untuk memperkaya diri
    3.sanggup menyiapkan satu ekor sapi jantan,(sebagai pengganti tumbal).
    -PELET PUTIH/PENGASIHAN JARAK JAUH
    -MENAKLUKKAN LAWAN JENIS
    -PENGLARISAN/JIMAT GOIB BISNIS DLL
    APAKAH ANDA TERMASUK KATEGORI DI BAWAH INI.???
    4.BUTUH MODAL DALAM BUKA USAHA
    5.SELALU KALAH DALAM BERMAIN TOGEL
    6.DILILIT HUTANG
    7.BARANG BERHARGA ANDA SUDAH HABIS
    8.DILILIT HUTANG
    --------------------------------------------------
    bagi anda yang BENAR-BENAR SERIUS dalam hal ini.....
    silahkan menghubungi AKY SUNDOKO di NO TPL 0823-9350-0556.
    UNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI
    TERIMAKASIH
    WASSALAMUALAIKUM.WR.WB...???

    BalasHapus