Senin, 17 November 2014

KOLUSI DIJADIKAN SOLUSI BAGI SEMBILAN KAP!

KASUS AKUNTAN PUBLIK
Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas  bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai  penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan  bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

ANALISIS :
Seorang akuntan yang profesional diharapkan dapat berpegang teguh pada tugas umum profesional dan berpegang teguh pada standar spesifik yang ditetapkan oleh badan profesional. Kadangkala penyimpangan dari norma yang diharapkan ini semua bisa mengakibatkan berkurangnya kredibilitas atau kepercayaan di dalam profesi tersebut secara keseluruhan. Sebagai contohnya, kasus diatas merupakan contoh penyimpangan profesi sebagai seorang akuntan.  Terdapat pelanggaran Tanggung jawab profesi terhadap kasus tersebut, sungguh sangat disayangkan suatu Kantor Akuntan Publik yang harusnya memiliki Etika Profesi Tanggung jawab yang baik malah justru menyalahi aturan, sebuah kantor akuntan publik harusnya mengetahui Etika Profesinya, bukan malah berperilaku menyalahi aturan dengan melakukan kolusi yang membuat kepercayaan publik berkurang. Tersangka dibalik penyimpangan ini adalah Sembilan dari sepuluh KAP, dan kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. Sembilan KAP ini melakukan kolusi terhadap pihak bank untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu pada tahun 1995-1997. BPKP telah memeriksa Sembilan KAP yang melakukan audit terhadap 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas  bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Seorang Akuntan Publik seharusnya dapat menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, salah satunya adalah jasa assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.  Tetapi pada kasus ini Sembilan KAP tidak dapat memberikan jasa profesionalnya kepada masyarakat dengan baik dan telah melanggar tanggung jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan menerbitkan laporan palsu dan adanya kolusi antara pihak KAP dengan bank yang bersangkutan, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. Dimana seharusnya Sembilan KAP melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya dan sebagai pemberi jasa profesional yang memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga  pemegang saham.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Tetapi yang dilakukan oleh Sembilan KAP tidak sesuai dengan profesinya sebagai akuntan publik. Seharusnya seorang akuntan publik dapat menguntungkan masyarakat tetapi sikap yang dilakukan Sembilan KAP ini merugikan masyakarat yaitu dengan merekayasa laporan keuangan bank lalu menerbitkan laporan palsu tersebut kepada masyarakat dan melanggar standar audit yang dapat menyesatkan masyarakat. Sembilan KAP melakukan kolusi dengan bank yang bersangkutan untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu dan informasi palsu ke masyarakat tentang laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bank mengalami kebangkrutan. Hal seperti ini tentunya KAP tidak dapat bertanggung jawab sebagai akuntan publik dan telah menyalahgunakan profesinya untuk melakukan kejahatan yang dapat merugikan masyakarat.

Dibawah ini adalah Laporan audit yang dibuat Sembilan KAP terhadap pihak bank yang tidak sesuai :
1. Paragraf Pengantar
Sembilan KAP telah mengaudit laporan keuangan dari 36 bank yang bermasalah. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas  bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. BPKP mengungkapkan bahwa KAP tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Kesembilan KAP tersebut telah menyalahi etika profesi yaitu adanya kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu . Hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi  ada berbagai  penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
2. Paragraf Lingkup
Paragraf ini berisi bahwa auditor telah mengaudit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan ikatan Akuntan Indonesia. Tetapi Sembilan KAP telah melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan standar audit yaitu melakukan penyimpangan dengan merekayasa laporan keuangan dan memberikan laporan palsu yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya mereka memberi laporan  bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Hal itu tidak sesuai dengan kenyataanya dan Sembilan KAP telah melanggar kode etik profesi akuntan.
3. Paragraf Pendapat
Dalam kasus ini, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Sembilan KAP menyatakan tidak wajar. Karena hal ini dapat dilihat adanya kolusi antara Sembilan KAP tersebut dengan pihak bank untuk memoles laporanya dan memberikan laporan palsu kepada masyarakat. Bukan hanya penulisan dalam laporan keuangan yang tidak sengaja, tetapi ada penyimpangan yang ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Salah satu tipe auditor yang tidak sesuai dengan sikap Sembilan KAP ini adalah auditor independen. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Tetapi Sembilan KAP ini tidak dapat menjual jasanya secara profesional kepada masyarakat dan melanggar tanggung jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan melakukan kolusi kepada klienya dan menerbitkan laporan keuangan palsu serta memberikan informasi palsu kepada masyarakat tentang laporan keuangan bank tersebut yang akan menyesatkan dan merugikan masyarakat, misalnya memberikan laporan sehat kepada masyarakat mengenai bank yang sebenarnya bermasalah dan telah dibekukan usahanya oleh pemerintah.

Adapun prinsip-prinsip etika profesi sebagai akuntan publik yang dilanggar oleh Sembilan KAP :
1. Tanggung Jawab profesi
Sebagai seorang yang profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Tetapi pada kasus ini sembilan KAP telah melanggar tanggung jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan menerbitkan laporan keuangan bank palsu yang tidak sesuai dengan keadaan bank tersebut dan berusaha untuk menutupi kejahatan tersebut dari masyarakat dengan merekayasa akuntansi. Sembilan KAP tidak menyadari bahwa sikapnya itu akan merugikan masyarakat, oleh karena itu akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. Seharusnya seorang akuntan harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Hal ini jelas telah melanggar prinsip akuntansi dan tidak sesuai dengan standar audit yang telah di tetapkan oleh IAI.
2. Kepentingan publik
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
3. Prinsip Integritas
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
4. Prinsip Obyektifitas
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

1 komentar:

  1. ASSALAMU'ALAIKUM.WR.WB.
    ALHAMDULILLAH..!!
    saya bersyukur kpd Allah SWT.
    atas keberhasilan PENARIKAN UANG
    GHAIB.setelah melalui proses panjang &
    sangat sangat beresiko,dgn izin Allah
    alhamdulillah uang ghaib akhirnya berhsil
    kami keluarkan dgn jumlah yg luar biasa.
    UANG GHAIB INI PENAWARAN TERBARU DARI KAMI.
    setelah uang balik (UB) sudah terbukti keberhasilanya,
    dan sehubungan banyaknya orang yang menginginkan hal ini
    ( UANG GHAIB ), kami sanggup memproses penarikan UANG GHAIB,
    dengan catatan:
    1.masalah utang piutang (JUMLAH BESAR)
    2.tidak untuk memperkaya diri
    3.sanggup menyiapkan satu ekor sapi jantan,(sebagai pengganti tumbal).
    -PELET PUTIH/PENGASIHAN JARAK JAUH
    -MENAKLUKKAN LAWAN JENIS
    -PENGLARISAN/JIMAT GOIB BISNIS DLL
    APAKAH ANDA TERMASUK KATEGORI DI BAWAH INI.???
    4.BUTUH MODAL DALAM BUKA USAHA
    5.SELALU KALAH DALAM BERMAIN TOGEL
    6.DILILIT HUTANG
    7.BARANG BERHARGA ANDA SUDAH HABIS
    8.DILILIT HUTANG
    --------------------------------------------------
    bagi anda yang BENAR-BENAR SERIUS dalam hal ini.....
    silahkan menghubungi AKY SUNDOKO di NO TPL 0823-9350-0556.
    UNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI
    TERIMAKASIH
    WASSALAMUALAIKUM.WR.WB...???

    BalasHapus