KASUS AKUNTAN PUBLIK
Jakarta, 19 April
2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut
sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak
bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP
itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan
keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
ANALISIS :
Seorang
akuntan yang profesional diharapkan dapat berpegang teguh pada tugas umum
profesional dan berpegang teguh pada standar spesifik yang ditetapkan oleh
badan profesional. Kadangkala penyimpangan dari norma yang diharapkan ini semua
bisa mengakibatkan berkurangnya kredibilitas atau kepercayaan di dalam profesi
tersebut secara keseluruhan. Sebagai contohnya, kasus diatas merupakan contoh
penyimpangan profesi sebagai seorang akuntan.
Terdapat pelanggaran Tanggung jawab profesi terhadap kasus tersebut,
sungguh sangat disayangkan suatu Kantor Akuntan Publik yang harusnya memiliki
Etika Profesi Tanggung jawab yang baik malah justru menyalahi aturan, sebuah
kantor akuntan publik harusnya mengetahui Etika Profesinya, bukan malah
berperilaku menyalahi aturan dengan melakukan kolusi yang membuat kepercayaan
publik berkurang. Tersangka dibalik penyimpangan ini adalah Sembilan dari
sepuluh KAP, dan kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H &
R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. Sembilan
KAP ini melakukan kolusi terhadap pihak bank untuk memoles laporannya sehingga
memberikan laporan palsu pada tahun 1995-1997. BPKP telah memeriksa Sembilan
KAP yang melakukan audit terhadap 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Seorang
Akuntan Publik seharusnya dapat menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
salah satunya adalah jasa assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Tetapi
pada kasus ini Sembilan KAP tidak dapat memberikan jasa profesionalnya kepada
masyarakat dengan baik dan telah melanggar tanggung jawab profesinya sebagai
seorang auditor, yaitu dengan menerbitkan laporan palsu dan adanya kolusi
antara pihak KAP dengan bank yang bersangkutan, maka akuntan telah menyalahi
kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap
dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. Dimana seharusnya Sembilan
KAP melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang
dilakukannya dan sebagai pemberi jasa profesional yang memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang
saham.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi. Tetapi yang dilakukan oleh Sembilan KAP tidak sesuai
dengan profesinya sebagai akuntan publik. Seharusnya seorang akuntan publik dapat
menguntungkan masyarakat tetapi sikap yang dilakukan Sembilan KAP ini merugikan
masyakarat yaitu dengan merekayasa laporan keuangan bank lalu menerbitkan
laporan palsu tersebut kepada masyarakat dan melanggar standar audit yang dapat
menyesatkan masyarakat. Sembilan KAP melakukan kolusi dengan bank yang
bersangkutan untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu dan informasi
palsu ke masyarakat tentang laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bank mengalami kebangkrutan. Hal seperti ini tentunya KAP tidak dapat
bertanggung jawab sebagai akuntan publik dan telah menyalahgunakan profesinya
untuk melakukan kejahatan yang dapat merugikan masyakarat.
Dibawah ini adalah Laporan
audit yang dibuat Sembilan KAP terhadap pihak bank yang tidak sesuai :
1. Paragraf Pengantar
1. Paragraf Pengantar
Sembilan KAP telah
mengaudit laporan keuangan dari 36 bank yang bermasalah. Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. BPKP
mengungkapkan bahwa KAP tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Kesembilan KAP tersebut telah menyalahi etika profesi yaitu adanya
kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles
laporannya sehingga memberikan laporan palsu . Hasil laporan KAP itu bukan
sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang
tidak disengaja, tetapi ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi.
2. Paragraf Lingkup
2. Paragraf Lingkup
Paragraf ini berisi
bahwa auditor telah mengaudit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan ikatan
Akuntan Indonesia. Tetapi Sembilan KAP telah melakukan pemeriksaan tidak sesuai
dengan standar audit yaitu melakukan penyimpangan dengan merekayasa laporan
keuangan dan memberikan laporan palsu yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya
mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat
bangkrut. Hal itu tidak sesuai dengan kenyataanya dan Sembilan KAP telah
melanggar kode etik profesi akuntan.
3. Paragraf Pendapat
3. Paragraf Pendapat
Dalam kasus ini,
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Sembilan KAP menyatakan tidak wajar.
Karena hal ini dapat dilihat adanya kolusi antara Sembilan KAP tersebut dengan
pihak bank untuk memoles laporanya dan memberikan laporan palsu kepada
masyarakat. Bukan hanya penulisan dalam laporan keuangan yang tidak sengaja, tetapi
ada penyimpangan yang ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Salah
satu tipe auditor yang tidak sesuai dengan sikap Sembilan KAP ini adalah
auditor independen. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual
jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan
keuangan yang disajikan oleh kliennya. Tetapi Sembilan KAP ini tidak dapat
menjual jasanya secara profesional kepada masyarakat dan melanggar tanggung
jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan melakukan kolusi kepada
klienya dan menerbitkan laporan keuangan palsu serta memberikan informasi palsu
kepada masyarakat tentang laporan keuangan bank tersebut yang akan menyesatkan dan
merugikan masyarakat, misalnya memberikan laporan sehat kepada masyarakat
mengenai bank yang sebenarnya bermasalah dan telah dibekukan usahanya oleh
pemerintah.
Adapun prinsip-prinsip
etika profesi sebagai akuntan publik yang dilanggar oleh Sembilan KAP :
1. Tanggung Jawab profesi
1. Tanggung Jawab profesi
Sebagai seorang yang
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Tetapi pada kasus ini sembilan KAP telah melanggar tanggung
jawab profesinya sebagai seorang auditor, yaitu dengan menerbitkan laporan
keuangan bank palsu yang tidak sesuai dengan keadaan bank tersebut dan berusaha
untuk menutupi kejahatan tersebut dari masyarakat dengan merekayasa akuntansi. Sembilan
KAP tidak menyadari bahwa sikapnya itu akan merugikan masyarakat, oleh karena
itu akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka
selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Seharusnya seorang akuntan harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Hal ini jelas telah melanggar prinsip akuntansi dan tidak
sesuai dengan standar audit yang telah di tetapkan oleh IAI.
2. Kepentingan publik
2. Kepentingan publik
Prinsip kepentingan
publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dalam kasus ini, para akuntan
dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan
yang direkayasa.
3. Prinsip Integritas
3. Prinsip Integritas
Prinsip integritas
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi
mungkin. Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan
berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan
kliennya.
4. Prinsip Obyektifitas
4. Prinsip Obyektifitas
Prinsip objektifitas
yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, sembilan
KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak
berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat
memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepentingan pihak lain.