Rabu, 15 Oktober 2014

DAGING SAPI DAPAT MENYEBABKAN SESEORANG DI VONIS 14 TAHUN PENJARA



Senin, 4 November 2013 20:06 WIB | Rini Yustiningsih/Mia C/JIBI/Solopos/Bisnis 
CONTOH KASUS SUAP IMPOR DAGING  
Solopos.com. JAKARTA- Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara. Fathanah juga diwajibkan membayar denda Rp. 1 milyar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013) membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kemeterian Pertanian, Ahmad Fathanah. Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang Rp. 1,3 milyar dari PT. Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp. 5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp. 40 milyar.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango sebagai Ketua Majelis Hakim. Kuasa Hukum Fathanah yakni Ahmad Rozi menegaskan jika klienya siap mengahadapi persidangan hari ini. “Dia sehat dan siap,” katanya. Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.

Dalam kasus suap mimpor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Maria Elizabeth Liman. Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Sumber : http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548

 ANALISIS :

Daging sapi adalah makanan lezat yang digemari oleh semua kalangan masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Indonesia merupakan negara yang selalu membutuhkan daging sapi karena permintaan masyarakat terhadap daging sapi selalu meningkat. Oleh karena itu, Indonesia selalu menerima import daging sapi dari negara luar agar permintaan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi. Namun tanpa disadari daging sapi dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk melakukan tindak kriminalitas seperti yang dilakukan oleh AF. AF dikenal sebagai sosok yang pendiam, sopan santun dan juga ramah terhadap semua orang. AF juga merupakan Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. AF diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai Keadilan Sejahtera. AF melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT. Indoguna Utama. AF biasa dikenal sebagai OA ditangkap KPK pada tanggal 29 Januari 2013. Perbuatan yang dilakukan oleh AF ini dinilai tidak sejalan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Perekonomian Indonesia yang selalu meningkat dapat membuat seseorang melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia yang tidak pernah ada batasnya disertai sifat manusia yang tidak pernah merasa puas dan bersyukur itulah yang membuat seseorang termotivasi untuk melakukan tindak kriminalitas. AF bisa dikatakan sebagai orang yang berkecukupan dan memiliki penghasilan lebih, tetapi karena dia tidak pernah merasa puas dan bersyukur dengan penghasilan yang dia dapat selama ini akhirnya dia melakukan tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Gaya hidupnya yang tidak pernah lepas dari kaum hawa dan selalu memberikan hadiah-hadiah mewah berupa mobil atau uang tunai ratusan juta rupiah untuk para wanita yang menjadi teman dekatnya merupakan kebiasaan AF selama ini. AF memiliki seorang istri dan satu orang anak yang baru saja dilahirkan. AF pun selalu membiasakan istrinya dengan gaya hidup yang mewah serta selalu memenuhi keinginan istrinya yang diminta. Hal tersebut yang memotivasi AF untuk melakukan tindak korupsi impor daging dan melanggar etika.
Selain kebutuhan individu, agama yang biasa dijadikan sebagai pedoman hidup pun tidak ditanamkan di dalam diri AF. Kurangnya rasa bersyukur,  tidak kuat iman yang dimiliki dan kurang mendekatkan diri kepada Allah SWT yang membuat AF melakukan dosa besar tersebut. Jika AF memiliki prinsip dan memiliki iman yang kuat tidak akan mungkin dia mudah tergoda oleh rayuan setan. AF tidak memiliki pedoman yang dijadikan pegangan hidup yang membuat AF tidak takut akan dosa yang dilakukanya.
Dalam kasus suap impor daging sapi itu, AF tidak melakukan sendiri tetapi ada lima orang tersangka lainnya yang melakukan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni AAE, JE, LHI, AF, dan MEL. Dapat dilihat bahwa perilaku dari komunitas bisa mempengaruhi pelanggaran etika. Faktor dorongan dari banyak pihak membuat AF tidak merasa ragu untuk  melakukan suap dan pencucian uang tersebut. Perilaku komunitas yang kurang baik dapat menimbulkan dampak negatif  dan merugikan diri sendiri maupun banyak pihak. Karena adanya kesempatan atau peluang disertai dengan dorongan dari orang-orang sekelilingnya membuat AF melakukan pelanggaran etika tersebut.
Kasus AF telah dipublikasikan diseluruh media elektronik dan kini AF sudah  dikenal masyarakat sebagai koruptor. Dampak dari kasus ini membuat banyak masyarakat menghina, mengucilkan, dan menilai AF sebelah mata. Tidak hanya AF, tetapi keluarga yang tidak ikut bersalahpun ikut dikucilkan oleh sebagian masyarakat. Hal ini yang membuat sang istri merasa malu dan kecewa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh suaminya.
AF terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. AF juga telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. AF merupakan terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. AF dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut AF dengan hukuman 17,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang Rp. 1,3 milyar dari PT. Serbaguna untuk diberikan kepada LHI untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp. 5000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp. 40 Milyar. Majelis hakim juga menilai ada beberapa hal yang meringankan hukuman AF, AF dinilai sopan dalam persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Sehingga AF divonis hukuman penjara 14 tahun. AF telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), AF dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.